PPKn Apabila tidak diatur dalam uud negara republik indonesia tahun 1945 tentang memilih dan dipilih​

Apabila tidak diatur dalam uud negara republik indonesia tahun 1945 tentang memilih dan dipilih​

Jawaban:

Memilih dan Dipilih. Diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945. Apabila tidak diatur, maka demokrasi di Indonesia tidak dapat berjalan dengan baik karena unsur memilih dan dipilih tidak dapat ditegakan.

Penjelasan:

semoga membantu xixi

[answer.2.content]