Apabila tidak diatur dalam uud negara republik indonesia tahun 1945 tentang memilih dan dipilih
Jawaban:
Memilih dan Dipilih. Diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945. Apabila tidak diatur, maka demokrasi di Indonesia tidak dapat berjalan dengan baik karena unsur memilih dan dipilih tidak dapat ditegakan.
Penjelasan:
semoga membantu xixi
[answer.2.content]